Syarat Razia Kendaran Bermotor Yang Sah




Syarat Razia Kendaran Bermotor Yang Sah - Ada suatu keadaan berbeda akhir-akhir ini ketika saya berkendara melewati jalan-jalan di wilayah dan sekitar perkotaan Indramayu. Jika dicermati akhir-akhir ini hampir setiap hari di jalanan Indramayu selalu ada razia kendaraan. Bahkan tadi masih jam 6 pagi pun polisi sudah melakukan razia di lampu merah pertigaan Lohbener Indramayu.

Sepertinya viral Cirebon kota tilang sudah bergeser ke Indramayu kota tilang, karena hampir setiap hari polisi melakukan razia kendaraan bermotor. Pikiran positifnya, mungkin ini upaya dari kepolisian untuk menanggulangi ketertiban di jalan raya. 

Apa itu razia? Razia adalah pemeriksaan kendaraan bermotor secara bersama sama atau gabungan. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Apa itu insidental? adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta penanggulangan kejahatan.

Bagi kita pengendara sepeda motor kalau mendengar kata razia bawaannya langsung deg-degan meskipun surat-surat lengkap. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan rasa cinta, apalagi rasa sayang. Jantung kita berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti ada saja petugas polisi yang punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.

Tapi tidak cuma polisi saja yang bisa mencari kesalahan kita. Kita juga bisa mencari kelemahan mereka. Bukan ingin mengajarkan untuk melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya kita terhindar dari razia palsu ini, kita perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah. 

1.        Adanya papan pemberitahuan
Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP No. 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Diletakkan minimal 100 meter sebelum tempat razia.

2.        Razia malam harus disertai papan pemberitahuan bercahaya kuning
Jika pemeriksaan terjadi pada malam hari, maka tidak berbeda jauh dengan siang hari. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

3.        Polisi wajib memiliki surat tugas yang sah
Kalau kamu tiba-tiba dirazia dan petugas polisi tidak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP No. 42 Tahun 1993, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.

4.        Polisi wajib memakai seragam dan atributnya
Pada pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 menyatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

5.        Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, jangan ditanggapi. Itu cuma oknum yang ingin mencari keuntungan.

Nah, Itu tadi beberapa syarat razia supaya bisa dikatakan razia kendaraan bermotor yang sah. Silahkan protes atau tegur ke petugas razia jika tidak menemukan salah satu syarat di atas. Karena terkadang ada oknum petugas razia yang berbelit-belit ketika ditanya mana surat tugasnya. 

Jika seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan kamu terkena pemeriksaan, kamu harus ikhlas. Kalau kamu bersalah, terima saja. Tidak perlu repot-repot negosiasi, mencari pembenaran, atau malah membantah petugas polisi. Asalkan kendaraan kamu memenuhi syarat dan lengkap surat-suratnya, maka kamu akan aman sepanjang perjalanan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Razia Kendaran Bermotor Yang Sah"

Posting Komentar