Syarat Razia Kendaran Bermotor Yang Sah - Ada suatu keadaan berbeda akhir-akhir ini ketika saya berkendara melewati jalan-jalan di wilayah dan sekitar perkotaan Indramayu. Jika dicermati akhir-akhir ini hampir setiap hari di jalanan Indramayu selalu ada razia kendaraan. Bahkan tadi masih jam 6 pagi pun polisi sudah melakukan razia di lampu merah pertigaan Lohbener Indramayu.
Sepertinya viral
Cirebon kota tilang sudah bergeser ke Indramayu kota tilang, karena hampir
setiap hari polisi melakukan razia kendaraan bermotor. Pikiran positifnya,
mungkin ini upaya dari kepolisian untuk menanggulangi ketertiban di jalan raya.
Apa itu razia? Razia adalah pemeriksaan kendaraan
bermotor secara bersama sama atau gabungan. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Apa itu
insidental? adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang
tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta
penanggulangan kejahatan.
Bagi kita pengendara
sepeda motor kalau mendengar kata razia bawaannya langsung deg-degan meskipun
surat-surat lengkap. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan rasa cinta,
apalagi rasa sayang. Jantung kita berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap
pemeriksaan pasti ada saja petugas polisi yang punya berbagai macam trik demi
mencari kesalahan pengguna jalan.
Tapi tidak cuma polisi saja
yang bisa mencari kesalahan kita. Kita juga bisa mencari kelemahan mereka. Bukan
ingin mengajarkan untuk melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang
nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya kita
terhindar dari razia palsu ini, kita perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia
dianggap sah.
1.
Adanya papan pemberitahuan
Kita
sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi
bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas
hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP No. 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap
tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor. Diletakkan minimal 100 meter sebelum tempat razia.
2.
Razia malam harus disertai papan pemberitahuan
bercahaya kuning
Jika pemeriksaan terjadi pada malam hari,
maka tidak berbeda jauh dengan siang hari. Bedanya hanya di papan. Papan malam
harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.
3.
Polisi wajib memiliki surat tugas yang
sah
Kalau
kamu tiba-tiba dirazia dan petugas polisi tidak bisa menunjukkan surat
tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP No.
42 Tahun 1993, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat
tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat
beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan,
penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat
penyidik yang ditugaskan selama razia.
4.
Polisi wajib memakai seragam dan
atributnya
Pada
pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 menyatakan, petugas yang melakukan pemeriksaan
wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus
sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
5.
Hanya polisi lalu lintas yang berhak
menilang
Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu
lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu
berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, jangan ditanggapi.
Itu cuma oknum yang ingin mencari keuntungan.
Nah, Itu tadi beberapa
syarat razia supaya bisa dikatakan razia kendaraan bermotor yang sah. Silahkan protes
atau tegur ke petugas razia jika tidak menemukan salah satu syarat di atas. Karena
terkadang ada oknum petugas razia yang berbelit-belit ketika ditanya mana surat
tugasnya.
Jika seluruh syarat ini
sudah dipenuhi dan kamu terkena pemeriksaan, kamu harus ikhlas. Kalau kamu
bersalah, terima saja. Tidak perlu repot-repot negosiasi, mencari pembenaran,
atau malah membantah petugas polisi. Asalkan kendaraan kamu memenuhi syarat dan
lengkap surat-suratnya, maka kamu akan aman sepanjang perjalanan.
0 Response to "Syarat Razia Kendaran Bermotor Yang Sah"
Posting Komentar